WTO Member Map (in Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011)

WTO Member Map (in Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011)
WTO Member Map (in Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011)

WTO Members (in Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011)

WTO Members (in Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011)
WTO Members (in Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011)

World-Trade-Organization,Marissa Haque Fawzi, FH UGM, WTO, Tuna Dolphin's Case

World-Trade-Organization,Marissa Haque Fawzi, FH UGM, WTO, Tuna Dolphin's Case
World-Trade-Organization,Marissa Haque Fawzi, FH UGM, WTO, Tuna Dolphin's Case
Tampilkan postingan dengan label chikita fawzi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label chikita fawzi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Agustus 2012

"Marissa Haque Tiru Keteladanan Umar bin Khattab": okezone.com

Marissa Haque Tiru Keteladanan Umar bin Khattab

Sumber: http://celebrity.okezone.com/read/2012/08/03/33/672760/marissa-haque-tiru-keteladanan-umar-bin-khattab

Jum'at, 3 Agustus 2012 13:09 wib
Edi Hidayat - Okezone
Marissa Haque (Foto: Okezone)
JAKARTA- Sosok Umar bin Khattab yang memiliki jiwa kepemimpinan teladan sangat dikagumi banyak orang. Salah satunya Marissa Haque yang sangat mengagumi sosok Umar.

"Umar yang terlihat garang, ketika dibacakan ayat-ayat Alquran langsung luluh hatinya. Itu yang namanya hidayah kan," kata Marrisa saat ditemui di Kampus UIN, Ciputat, Tangerang Selatan.

Begitu juga dalam kehiduan keluarganya, Marrisa dan Ikang Fawzi mencoba mengaplikasikan ajaran yang baik untuk diterapkan dalam keluargannya.

"Ikang dan saya sebagai wakil imam di rumah, kita lead by example. Apa yang kita lakukan sesuai dengan apa yang kita katakan sebagai manusia yang penuh dengan kesalahan," ujarnya.
(rik)

"Marissa Haque Tiru Keteladanan Umar bin Khattab": okezone.com


Rabu, 24 Agustus 2011

BMT Berkah untuk Ekonomi Indonesia Bekelanjutan: Marissa Haque Fawzi, MBA

ikang_fawzi_dan_marissa_haque
Pada tanggal 18 Agustus 2011 lalu selepas HUT Kemerdekaan RI ke 66, saya Marissa Haque Fawzi berhasil lulus dengan nilai “A” bulat dari FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis) di UGM (Universitas Gadjah Mada). Sebelumnya pada awal tahun tepatnya Januari 2011 ini Ahmad Zulfikar Ikang Fawzi suamiku berhasil lulus duluan dengan pencapaian sama yaitu “A” bulat juga. Bukan untuk bersaing namun justru kelak untuk saling melengkapi atau aliansi atau kolaborasi. Karena Ikang lebih fokus kepada ekonomi makro berbasis kepada Teori Adam Smith (Keynesian) sementara saya lebih memilih meletakkan hati-pikiran-energi kepada ekonomi mikro syariah berbasis kepada semangat Prof Mubyarto (Mubyartois).

Proses ujian sidang MBA saya alhamdulillah paling lancar di hari itu, karena hanya memakan waktu sekitar 25 menitan. Dengan masa 15 menit presentasi dan 5-10 menit menjawab pertanyaan lisan dari tiga orang penguji, yaitu: (1) Prof.Dr. Basu Swatha Dharmmesta/Pakar Marketing Strategic temannya Prof. Philip Kottler; (2) Dr. Fahmi Radhi/Direktur The Mubyarto Institute; (3) Dr. Goedono/Pakar Strategic Management.

marissa-haque-ikang-fawzi-bersama-ananta-herry-dari-tim-los-lembaga-ombudman-swasta-dan-bmt-beringharjo-mursida-rambe

Selesai ujian sidang tertutup MBA tersebut saya langsung didaulat untuk mempresentasikan hasil penelitian selama enam bulan tersebut di LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) milik Pemda DIY/Kesultanan Yogya sembari buka puasa bareng dengan beberapa media lokal di sana.

akrab-kekeluargaan-presentasi-hasil-thesis-mba-marissa-haque-ikang-fawzi-di-pendopo-profdr-amien-rais-yogyakarta-bersama-mursida-rambe-hanum-rais-dan-astri-hanafi-rais

Keseokan harinya tertanggal 19 Agustus 2011, silaturahim ke Pendopo Keluarga besar Prof.Dr. Amin Rais Guru Besar FISIPOL UGM. Di sana saya diterimas anak menantu Pak Amin Rais istri dari Hanafi Rais beserta Ibu dan anak-anaknya. Juga Hanum Rais putri Pak Amin yang memiliki hobi sama dengan saya yaitu : “menulis!”

silaturahim-presentasi-hasil-thesis-mba-marissa-haque-ikang-fawzi-di-pendopo-profdramien-rais-yogyakarta-bersama-mursida-rambe-hanum-rais-dan-astri-hanafi-rais

Tak dinyana ternyata kami merasa cocok dan ingin terus melanjutkan silaturahim ke depannya demi kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami ingin melihat Mas Hanafi Amin Rais menjadi Walikota Yogyakarta 2011 besok ini. Karena Mas Hanafi dan juga Prof. Amin Rais sangat mendukung keberadaan BMT seperti apa yang telah saya dapatkan dari hasil penelitian MBA ku sebelumnya.

4-marissa-haque-mursida-rambe-membawa-konsep-bmt-kepada-calon-walikota-diy-2011-pendopo-prof-dr-h-amien-rais

Insya Allah doa kami semua dapat ridho Allah Azza wa Jalla dan dikabulkan-Nya…
Amiiiin… Ya Robbal Alamiiin…

“Marissa Haque & Ikang Fawzi: Silaturahim di Yogya Memang Berkah “

Minggu, 14 Agustus 2011

Hatiku Hancur karena WTO Hadir? Hehe...: dalam Marissa Haque Fawzi



"BIL (Brother in Law) Lovers: dalam Marissa Haque Fawzi"
Yuk gabung dengan BIL Lovers (the Brother in Law) dengan Ikang Fawzi, Ekki Soekarno, dan Gilang Ramadhan.
Kindly please enter this address mentioned, as follow: http://www.youtube.com/watch?v​=_sALdI_Lwwc,  
 Regards, Marissa Haque Fawzi

Minggu, 17 Juli 2011

Mendag Akui China Main Curang di ACFTA : detikFinance.com dalam Marissa Haque Fawzi



Senin, 11/04/2011 18:07 WIB
Ramdhania El Hida - detikFinance


Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan berdasar temuan tim independen Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terungkap bahwa terdapat perdagangan yang timpang sebagai imbas dari penerapan kebijakan ACFTA. Namun, kata Mari, pemerintah telah menanggulangi ketidakseimbangan tersebut melalui penerapan beberapa kebijakan.

"Temuannya menunjukkan bahwa ada perdagangan yang tidak fair makanya itu kita kenakan bea masuk tambahan, itu namanya bea masuk antidumping, ada juga namanya bea masuk safeguard, namanya bea masuk penyelamatan," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Meskipun Mari menyatakan komitmen kebijakan ACFTA akan tetap dijalankan. Pasalnya, kebijakan tersebut juga mempunyai keuntungan seperti meningkatnya investasi China di Indonesia.

"Iya masih komit, kita mengatasi masalah daya saing di dalam negeri, untuk mengatasi berbagai hal, ada yang infrastruktur ada masalah bahan baku. Semua itu harus kita atasi dan pada saat sama kita sudah punya kesepakatan bilateral dengan China untuk menjaga supaya hubungan kita itu win-win," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan kesepakatan yang telah ada dengan China.

"Yang paling penting buat kita itu bagaimana agar balance dan tidak merugikan kita. Itu PR (pekerjaan rumah) kita, kita kerjakan, meningkatkan capacity building dan meningkatkan daya saing. Tapi juga China kita minta menjaga balance of trade-nya. ASEAN iya, kita harus komit dengan ASEAN. Ini dalam kerangka ASEAN, bukan bilateral. Tapi kita juga tidak ingin industri kita mengalami gangguan, apalagi sampai mengalami kebangkrutan atau apapun sesuai laporan perindustrian," ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh jenis produk industri yakni besi dan baja, tekstil dan produk tekstil (TPT), kosmetika, mainan anak, alas kaki, lampu, dan loudspeaker diusulkan untuk dievaluasi penerapannya pasca implementasi perjanjian perdagangan bebas ACFTA.

Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, dari tujuh produk tersebut, terdapat lima jenis produk utama yang mengalami lonjakan impor yang signifikan. Kelima produk itu adalah besi dan baja, TPT, mainan anak, kosmetika, dan alas kaki.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), selama Februari 2011 perdagangan Indonesia dengan China juga mencatat defisit US$ 324,5 juta. Defisit neraca perdagangan nonmigas dengan China pada periode Januari-Oktober 2010 mencapai US$ 5,3 miliar. Angka itu mengalami peningkatan sebesar US$ 1,4 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2009 senilai US$ 3,9 miliar.

(nia/hen)

Senin, 11 Juli 2011

Kenangan dari forumkami.com: Marissa Haque & Dukungan pada Pasar Tradisional

MARISSA HAQUE DAN PASAR TRADISIONAL



Sumber: http://www.forumkami.net/politik-hukum-sosial/16213-marissa-haque-pasar-tradisional.html 


Empati beliau yang luar biasa kepada pasar tradisional ketika melihat data yang ada. Memang data ditanganku ini bukan yang paling terakhir, namun tahun 2007 bukanlah tahun yang terlalu lama telah lewat. Dimana sejumlah 4.707 pasar tradisional ditinggalkan pedagang karena kalah brrsaing dengan ritel modern dalam lokasi yang sama. Angka diatas tersebut adalah setara dengan besaran 35% dari total pasar tradisional diseluruh Indonesia. Percepatan pertumbuhan ritel modern didalam kurun waktu sangat singkat berhasil menggilas sumber pendapatan wong cilik pada lini akar rumput.

"Kenangan dari forumkami.com: Marissa Haque & Dukungan pada Pasar Tradisional" 

Rabu, 15 Juni 2011

Chikita yang Kini Berjilbab Bersiap Mendokumentasikan Riset BMT Marissa Haque Ibunya dari FEB UGM

Chikita Fawzi, Ikang Fawzi dan Hadiah Kamera dari Ibu Marissa Haque, Screen shot 2011-06-16 at 12.18.20 AM

Fabiayyi ala'irobbi kumma tukadzdzibaaan...
ni'mat mana lagi yang akan engkau dustakan wahai manusia... Tidak ada Ya Allaaah...tidak adaaaa...
"Chikita Kami yang Kini Berjilbab di Malaysia: Marissa Haque & Ikang Fawzi"
Sumber:http://marissahaque-kiki-inspirasi.blogspot.com/

Kontemplasi Marissa Haque atas Negara Hukum Indonesia Menjelang Gagal (Tulisan Bersambung Hukum: 2)



 Negara Bayi Indonesia 1945
 
teraciring-marissa-haque-ipb
Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie),  yang merupakan multinational company pertama di Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia Belanda. Artinya kita sekarang sebasedang terjajah oleh bangsanya sendiri. Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dijujurkanvivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).
2-sunrise-of-marissa-haque-fawzi
Sebagai bangsa yang merdeka harus mengevaluasi ulang atas upaya unifikasi serta kodifikasi yang telah kita lakuakn atas sumber hukum yang kita telah adopsi sejauh ini dimasa 64 tahun merdeka, sejauh mana dampak positifnya bagi kedaulatan rakyat menuju keadilan dan kesejahteraannya. Karena tanpa kita sadari Sistem Hukum Eropa Kontinental yang diadopsi Belanda dimasa lampau juga sekaligus membuat Indonesia ‘dibelandakan’ tanpa kita sadari. Karena disaat bersamaan Indonesia sekaligus mengadopsi ‘semangat menjajah’ para penjajah tersebut atas bangsa yang dijajahnya. Penjajahan terkait dengan bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup Indonesia serta pembagian porsi kemakmuran dari masyarakat pemilik sumberdaya tersebut, termasuk penegakan hukum bagi para pencurinya, masih mengusik rasa keadilan rakyat.
Hari ini Indonesia berblangkon bermakna masyarakat bumiputra namun berkarakter menjajah seperti sang penjajah Belanda.[1] Dizaman penjajahan masa lalu untuk menjadi seorang Mister in de Rechten/Sarjana Hukum kesempatan tidak terbuka luas bagi seluruh rakyatinlander (bumiputra). Masa itu peluang hanya diberikan kepada para ningrat keturunan ‘darah biru’/the Royal Family semata, jadi bukan bagi mereka yang berasal dari keluarga rakyat kebanyakan yang rata-rata dari golongan petani dan nelayan.Golongan ekskulusif priyayi berdarah biru ini, mendapatkan hak diskresioner berupa: (1) bersekolah disekolah Belanda; (2) mempelajari bahasa dan kebudayaan Belanda; (3) diundang pada pesta-pesta socialite keluarga Belanda;(4) menghadiri de Koningin Dag (hari lahirnya Ratu Belanda); serta (5) mendapatkan diskresi berupa pengakuan persamaan perlakuan hukum didepan publik yang setara dengan ‘tuan putih’ mereka. Istilah ‘londo blankon’ yang bermakna lokal Indonesia/Melayu/Bumiputera yang berkelakuan (attitude) seperti orang Belanda. marissa_dalam_kunker_komisi_4_dpr_ri_april_2006_per
Terkait masalah tersebut diatas, dapat disimak dari catatan sejarah para anggota sebuah badan yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia BPUPKI. Tercermin dari susunan nama mereka yang terlibat aktif didalam persiapan kemerdekaan Indonesia tersebut selain rata-rata bernuansa nama Jawa, juga sekaligus menyandang gelar MR singkatan dari Mister in de Rechten yang mana juga diantara mereka sebagian besar menyandang gelar kebangsawanan berupa RMT (Raden Mas Tumenggung) atau RM (Raden Mas). [2]
Hubungan-hubungan hukum yang diatur didalam masing-masing jenis hukum tersebut diatas lalu menjadi tidak cohesive serta jauh dari coherance. Dalam hal ini Schloten (1954) memberikan penjelasan lebih jauh: “De gedagsregel staat tegenover den regel van vorming van den gedagsregel, de beslissing tegenover de aanwijzirg, wie de beslissing mag geven het recht in de georganiseerde gemeenschap tegenover den vorm van die organisatie.” Artinya: “Bahwa aturan perikelakuan dibedakan dengan aturan mengenai pembentukan kaidah tersebut, suatu keputusan dibedakan dari petunjuk tentang siapa yang berhak memutuskan hukum dalam masyarakat yang terorganisasikan dengan bentuk organisasi tersebut.”
2-the-sunset-of-indonesia-criminal-illegal-logging-marissa-haque
 Dari sudut dan arah pandang sumber hukum positif Indonesia dari masa lalu saja sangat terasa adanya ‘aroma’ pengkotak-kotakan sosial kemasyarakatan tersebut. Termasuk juga dengan jenis hukum diantara kelompok masyarakat Hindia Belanda yang dengan sengaja dibedakan antara satu jenis hukum tertentu untuk masyarakat tertentu terhadap terhadap hukum lainnya untuk masyarakat tertentu lainnya juga. Tipe pengkotakan seperti ini adalah ciri khas teknik dan metodologi yang biasa diimplementasikan pemerintah Belanda melalui VOC disaat menjajah Hindia Belanda/Indonesia, yang dikenal sebagai asas Devide et Impera yaitu pemecah belahan sebagai anti thesis dari keterkaitan didalam sebuah sistem. 

 Dari sini semakin terlihat bahwa Hukum Negara Belanda dan Hukum Hindia Belanda yang diunifikasi serta dikodifikasi oleh pemerintahan sebuah negara baru merdeka bernama Indonesia sejak dilakukannya sampai hari ini tidak pernah secara serius dipikirkan, didisain, diproduksi sebuah produk Sistem Hukum Positif Indonesia yang holistics dan integrated. Sehingga seluruh elemen ilmu hukum positif Indonesia yang diajarkan kepada para mahasiswa dibangku Fakultas Hukum diseluruh Indonesia pada umumnya tidak pernah diperkenalkan, karena memang belum pernah ada. Yang diajarkan hanyalah hal-hal yang terkait dengan pemantapan pembeda diantara bidang hukum publik (dimana hukum pidana termasuk didalamnya) dan bidang hukum perdata.

Acuan terkait masalah ini dapat dilihat pada Lemaire (1952) dalam Yudho (1986): “Verschillende bassisen voor indeling van derechtsvoorzieningen zijn mogelijk, al naar gelang van de gezichtshoek van waaruit hetgelded recht wordt besturdeerd.” Yang artinya: “Berbagai dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana hukum hendak dipelajarinya.” (WLG Lemaire, 1952).Pembidangan hukum yang dimaksud didalam sendi-sendi tata hukum diatas adalah: (1) Hukum Publik dan Hukum Perdata; serta (2) Hukum Material dan Hukum Formal. Sebagaimana selanjutnya dijelaskan oleh Lemaire (1952) bahwa: “De voornamste tubricering van rechtsregel is die welke uitgezukt wordt door de begrippen publiek recht … naast privaatrecht … en de onderverdeling van biede normen …” Yang artinya: “Pembidangan terpenting dari aturan-aturan hukum adalah yang dirumuskan dengan pengertian-pengertian hukum publik … disamping hukum perdata … dan penjabaran kedalam kedua himpunan kaidah-kaidah tersebut.”

Menurut van Apeldorn (1966) dalam Yudho (2007), Hukum Publik mengatur kepentingan umum, sedangkan Hukum Perdata mengatur kepentingan khusus. Terlepas dari masalah tepat atau tidaknya dampak dari pembidangan ini, menurut Zwarensteyn (1975) namun langkah ini memiliki tujuan yaitu: “ … to denote the distinction between those areas of the law where the private rights and relations of the individual citizen are concerned (private law) and those areas where the relations of the citizen with organized society as a whole (the state or the muncipality) are concerned (public law).” Jadi Hukum Publik itu dihubungkan dengan aturan dimana terdapat unsur (campur tangan) penguasa, sedangkan Hukum Perdata biasanya berisikan hubungan pribadi. Dalam hal terkait tersebut diatas Schloten (1954) dalam Yudho (2007) mengajukan beberapa kriteria ilmu hukum yang dapat dipakai sebagai patokan, adalah: (1) pribadi yang melakukan hubungan hukum; (2) tujuan hubungan hukum sesuai sebagaimana tercantum dalam peraturan; (3) kepentingan-kepentingan yang diatur; (4) kaidah-kaidah hukum yang terumuskan.Dimana didalam kriteria hukum-hukum warisan Kolonial tersebut diatas tidak terlihat adanya keterkaitan langsung antara satu kriteria yang satu dengan kriteria lainnya didalam sebuah kesatuan kepentingan yang terpadu, holistik, serta integrated.
[1]Nani Soekarno (2008), in depth interview, janda veteran perintis kemerdekaan Indonesia
[2]RM. Hari Haryono Kodrat Purbo Pangrawit (2006), in depth interview, anggota keluarga besar Keraton Solo, Ahli kebudayaan Jawa, dan Pendalang

Daftar Blog Saya

Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011, free-trade-agriculture-subsidies-wto-protest

Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011, free-trade-agriculture-subsidies-wto-protest
Marissa Haque Fawzi, FH UGM, 2011, free-trade-agriculture-subsidies-wto-protest